Senin, 20 Maret 2017

Electronic Data Interchange

Tugas Softskill

Pertukaran data elektronik (bahasa inggris: EDI atau Electronic Data Interchange, juga Electronic Document Interchange) adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik.(wikipedia)

Istilah ini umumnya dipakai dalam konteks perdagangan dan bisnis, khususnya perdagangan elektronik atau e-dagang. Biasanya digunakkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memudahkan proses pertukaran data transaksi yang berulang-ulang antar perusahaan. EDI sangat bergantung kepada pengembangan format standar untuk dokumen-dokumen bisnis seperti faktur, pesanan pembelian, dan surat tanda terima. Harus ada persetujuan dari pelaku-pelaku bisnis yang terkait dan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional untuk dapat menggunakan format-format standar ini dan mentransmisikan data secara elektronik.

EDI (Electronic Data Interchange) pada dasarnya adalah pertukaran data elektronik yang dilakukan untuk mencapai tujuan suatu sistem atau organisasi. EDI bisa disebut juga sebagai salah satu metode pertukaran bisnis yang mengacu pada bidang bisnis yang sangat komersial dengan menggunakan standar format yang telah ditentukan serta disepakati bersama oleh sebagian besar organisasi-organisasi yang ada.

Tujuan diberlakukan EDI adalah agar dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengolah suatu dokumen dengan pihak lain dengan akurat,cepat serta efisien dalam penyelesaiannya. Apabila proses tersebut dilaksanakan dengan sebaik mungkin, maka akan terjalin komunikasi yang sangat baik antar sesama pelaku kegiatan bisnis baik secara internal maupun eksternal.

Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Komponen dasar pada EDI ialah Hub(pihak yang memberikan perintah), Spoke (pihak yang menerima perintah), Computer (sebagai electronic hardware) dan Electronic software.

Manfaat EDI :

  • Penghematan waktu.

Pada dasarnya EDI menggantikan transaksi yang menggunakan kertas menjadi transaksi berbasis elektronik. Hal ini telah menghemat waktu yang tadinya dialokasikan untuk menulis, mencetak, dan pengiriman melalui jasa pos.

  • Penghematan biaya. 

Biaya untuk membayar peralatan, prangko, jasa pos, pegawai dan petugas dapat dikurangi karena sistem EDI telah menyederhanakan semua ini ke dalam sebuah urutan yang sistematis dan otomatis.

Minimalisasi kesalahan. 
Kesalahan yang sering terjadi dalam pekerjaan manual biasa terjadi karena bekerja menggunakan kertas dilakukan oleh manusia, sedangkan sistem EDI adalah sistem yang berbasis komputer sehingga kesalahan dalam proses pertukaran informasi dapat dikurangi oleh kalkulasi komputer.

  • Respon yang cepat. 

Cara pemesanan tradisional yang menggunakan kertas membutuhkan waktu berhari-hari untuk dokumen-dokumen transaksi mencapai tujuan pengirimannya. Waktu dalam penungguan ini sebenarnya mempunyai nilai yang cukup berarti bagi para pelaku bisnis. Sistem EDI yang menggunakan bentuk elektronik dalam proses pengiriman dapat dalam sekejap mengirimkan dokumen-dokumen transaksi kepada para pelaku bisnis sehingga mereka mempunyai waktu yang lebih banyak untuk menentukan manuver-manuver bisnis.

  • Aliran kas. 

Siklus dalam perdagangan menjadi lebih cepat seiring mempercepatnya proses pesanan dan pengiriman yang juga memengaruhi kecepatan pembayaran. Bertambah cepatnya pembayaran akan berdampak pada meningkatnya arus kas.

  • Peluang dalam bisnis. 

Jumlah pelanggan meningkat dan mereka biasanya hanya akan berbisnis dengan pemasok yang menggunakan EDI. Persaingan pun meningkat dalam memulai bisnis baru karena adanya penggunaan EDI. Industri supermarket dan perakit kendaraan merupakan contoh bisnis yang banyak menggunakan EDI dalam kemitraannya.

Adapun kendala-kendala yang dijumpai di dalam penerapan sistem ini adalah :
  • Kendala teknis, yaitu yang berhubungan dengan pentransferan data lewat komputer, fasilitas telepon dan biaya untuk pengadaan perangkat komputer.
  • Terbatasnya pihak Bank yang memakai program EDI ini.

  • Belum ada aturan hukum yang mengatur mengenai pemakaian sistem EDI ini.



Referensi :
https://fardiansyah7fold.wordpress.com/electronic-data-interchange-edi-dan-information-organisation-system-ios/
https://hamdani-s.blogspot.co.id/2017/03/kupas-tuntas-electronic-data.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertukaran_data_elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar